Rabu, 26 Mei 2010
Tertib Pajak bisa mengurangi Cash Flow. berikut Cara Menghitung Denda Administrasi
Enaknya kita kasih kasus aja
PPN masa april 2009.dibayarkan tanggal 19 juni 2009. sebesar 1.523.627. dilaporkan tanggal 29 juni 2009 kemudian ada pembetulan tanggal 2 september 2009 dengan kurang bayar 32.457.500.
maka perhitungan dendanya sbb
Denda pasal 8(2a):
Atas keterlambatan pembayaran masa april 2009 yang seharusnya dilakukan paling lambat tanggal 15 mei 2009 ternyata dilakukan 19 juni 2009 maka akan timbul denda sbb:
2% x 2 bln x 1.523.627 = 60.945.
Denda pasal 7 :
Atas keterlambatan lapor masa april 2009 yang dilaporkan tanggal 20 mei 2009 ternyata dilakukan tanggal 29 juni 2009.maka atas keterlambatan pelaporan ini terkena denda 500.000
Denda pasal 9(2a) :
Atas pembetulan yang dilakukan tanggal 2 september 2009 yang terdapat kekurangan bayar sebesar 32.457.500.maka akan timbul denda sbb
2% x 4 bln x 32.457.500 = 2.596.600.
Maka total denda akibat tidak tertib pajak akan timbul STP sebesar : 60.945+500.000+2.596.600 = 3.157.545.angka ini mengambil porsi sebesar 9.3 % dari angka PPN yang seharusnya dibayar dan yang seharusnya tertib dilaporkan. angka 9.3% cukup angka yang harus dipertimbangkan keberadaannya akan menambah beban perusahaan.
demikian terima kasih sebelumnya semoga bermanfaat....he..he
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar