Minggu, 08 November 2009

Hati2 Bertransaksi Dengan WP PKP Yang Nakal...





Hati2 saat ini banyak sekali WP yang PKP menyalah gunakan PPN yang telah dipungut dari

pembeli untuk tidak dibayarkan bahkan ada yang fiktif. Oleh karena itu apabila status usaha

anda merupakan PKP. maka harus benar2 meneliti dan mengawasi pihak penjual agar

dipastikan PPN yang telah dibayarkan oleh pembeli telah disetor dan dilaporkan ke kas negara

sesuai batas waktu yang telah ditentukan oleh UU pajak. Ada beberapa Hal yang perlu

perhatikan bagi pembeli agar PPN nya yang telah dipungut dapat diminimalisir penyalahgunaan:


1. Mintakan copy NPWP dan Surat Pengukuhan PKP Penjual serta Copy KTP Dirutnya/Pimpinannya. pada pra transaksi.

2. Teliti faktur pajak yang kita terima. No. PKPnya cocok tidak...kode daerahnya..cocok..kode KPPnya..cocok..tidak.


3. Liat no seri faktur pajak apakah menunjukan jumlah seri yang diluar angka wajar...mencurigakan.

4. Apabila Transaksinya cukup banyak.mintakan copy selalu SPT Masa PPNnya serta Bukti lapor dan SSPnya.

5.Arahkan arus pembayaran melalui transfer tidak melalui kas...



Saya kira ini memang menyulitkan penjual, membuat repot pihak penjual.namun pembeli itu kan raja masih memungkinkan untuk mengatur syarat pembelian....yang gunanya kedepan untuk kebaikan bersama dan tertib pajak serta terhindar dari penyalahgunaan wewenang pajak atau oknum pajak.

Tidak ada komentar: