Sabtu, 20 September 2008

Deviden Kena Pajak

DoMorePromo.com - Promoting Your Websites




Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima dividen akan dikenakan PPh Final sebesar 10%, hal tersebut diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009 Tentang Pajak Penghasilan Atas Deviden Yang diterima atau Diperoleh Oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, yang diterbitkan tanggal 9 Februari 2009.

Objek, Tarif dan Sifat Pemotongan PPh

Penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final.

Pemotong PPh

Pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud di atas dilakukan melalui pemotongan oleh pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen.

Tidak ada komentar: