Jakarta 21 Juli 2010
Kepada Yth
KPP Jakarta XXXXXXXXXXXXXXX
Jl.XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
Up.Bagian Penerimaan & Keberatan
Perihal : Pembetulan Surat Tagihan Pajak PPh Orang Pribadi
Sesuai Dengan UU KUP No. 16pasal 16
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak PPh OrangPribadi Nomor : SSSSSSSSSSSSSS tertanggal XXXXXX tentang tagihan atas angsuran PPh pasal 25 masa pajak XXXX beserta denda keterlambatannya sebesar Rp. XXXXXX,
maka bersama ini saya mengajukan suratpermohonan agar Surat Tagihan Pajak tersebut dibetulkan(dihapuskan) dengan dasar :
Wajib Pajak Orang Pribadi Yang hanya mendapatkan penghasilan dari satu pemberi kerja saja tidak perlu melakukan angsuran pembayaran PPh pasal 25 karena atas penghasilan tersebut sudah dipungut Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja.
Besarnya angsuran pajak untuk masa pajak sebelum disampaikannya Surat Pemberitahuan Tahunan adalah sama besar nilainya dengan bulan/masa terakhir tahun pajak sebelumnya.
Berdasarkan kedua point tersebut diatas tidak ada dasar bagi saya untuk membayar PPh pasal 25 masa pajak BBBBBBBB.
Untuk itu saya mohon dibuatkan surat pembetulan ataupun penghapusan Surat Tagihan Pajak Nomor : XXXXXXXXX menjadi NIHIL
Demikian kami sampaikan , atas perhatian dan kebijaksanaan Bapak kami mengucapkan
banyak terima kasih.
Jakarta XXXXXXXXXX
Hormat saya,
XXXXXXXXXXXXXXXXXX
NPWP XXXXXXXXXXXXX
SURATNYE NTAR DITAMBAH DEH AMA YANG MODEL LAIN. TAPI KALAU MAU LIAT MODEL ARTIS LOKAL CEWEK KITE KLIK DSINIII
Sabtu, 26 Juli 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar