
Enaknya kita kasih kasus aja
PPN masa april 2009.dibayarkan tanggal 19 juni 2009. sebesar 1.523.627. dilaporkan tanggal 29 juni 2009 kemudian ada pembetulan tanggal 2 september 2009 dengan kurang bayar 32.457.500.
maka perhitungan dendanya sbb
Denda pasal 8(2a):
Atas keterlambatan pembayaran masa april 2009 yang seharusnya dilakukan paling lambat tanggal 15 mei 2009 ternyata dilakukan 19 juni 2009 maka akan timbul denda sbb:
2% x 2 bln x 1.523.627 = 60.945.
Denda pasal 7 :
Atas keterlambatan lapor masa april 2009 yang dilaporkan tanggal 20 mei 2009 ternyata dilakukan tanggal 29 juni 2009.maka atas keterlambatan pelaporan ini terkena denda 500.000
Denda pasal 9(2a) :
Atas pembetulan yang dilakukan tanggal 2 september 2009 yang terdapat kekurangan bayar sebesar 32.457.500.maka akan timbul denda sbb
2% x 4 bln x 32.457.500 = 2.596.600.
Maka total denda akibat tidak tertib pajak akan timbul STP sebesar : 60.945+500.000+2.596.600 = 3.157.545.angka ini mengambil porsi sebesar 9.3 % dari angka PPN yang seharusnya dibayar dan yang seharusnya tertib dilaporkan. angka 9.3% cukup angka yang harus dipertimbangkan keberadaannya akan menambah beban perusahaan.
demikian terima kasih sebelumnya semoga bermanfaat....he..he

Tidak ada komentar:
Posting Komentar